Jangan Panik, Meski Sistem Pemilu Tertutup Situasi Tetap Aman dan Senang

photo author
Risma P., Senayan Post
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 06:05 WIB
Wakil ketua BPIP Karjono
Wakil ketua BPIP Karjono

Baca Juga: 5 Rahasia Diet Mikha Tambayong, Tubuh Langsing nan Indah Suami Auto Betah di Rumah

Ia mengatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan penggugat dan mengembalikan pola pemungutan suara menjadi sistem proporsional tertutup.

Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membantah adanya bocoran putusan sebelum hakim MK mengumumkannya.

Fajar menjelaskan bahwa sidang uji materi Pasal 168 UU Pemilu belum mencapai tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibahas.

Saat ini, perdebatan mengenai sistem pemungutan suara dalam pemilu masih berlangsung.

Baca Juga: Detik-detik Presiden AS Joe Biden Terjatuh saat Upacara Wisuda Akademi Angkatan Udara

Keputusan MK terhadap uji materi Pasal 168 UU Pemilu akan menjadi penentu sistem pemungutan suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Jaktim Network.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X