Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 'Koboi' Jalanan yang Diduga Aniaya Supir Taksi Online di Tol Tomang

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 5 Mei 2023 | 21:14 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap koboi jalanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online di exit Tol Tomang. (Twitter.com/@27kinkin)
Polda Metro Jaya berhasil menangkap koboi jalanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online di exit Tol Tomang. (Twitter.com/@27kinkin)

SENAYAN POST - 'Koboi' jalanan yang viral di media sosial setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online di Tol Tomang akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya.

Penangkapan koboi jalanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online berinisial HH di pintu keluar Tol Tomang ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Saat ditangkap, koboi jalanan yang diduga telah melakukan penganiayaan di pintu keluar Tol Tomang ini tengah berada di apartemennya di daerah Serpong.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Bioskop Jakarta yang Menayangkan Film Guardians of the Galaxy 3

"Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya," kata Hengki pada 5 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Lebih jauh, Hengki merinci penangkapan pelaku di Apartemen M Town Residence Serpong.

"(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong," tambahnya.

Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Gubernur Lampung yang Melihat Jalan Rusak Pakai Helikopter

Hingga berita ini dibuat, pelaku telah digiring polisi menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya, polisi juga akan merilis konferensi pers terkait hal ini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memberikan atensinya terhadap aksi koboi jalanan.

Baca Juga: Dr Romantic 3 Episode 3 Sub Indo Kapan Tayang? Simak Spoiler dan Link Nonton Berikut

Sigit memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut.

Pasalnya, pelaku menggunakan mobil dinas polisi dan menenteng senjata saat melangsungkan aksinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X