Pemilu 2024: Reaksi Tak Terduga Prabowo Subianto saat Ditanya Deklarasi Capres dan Cawapres dari KKIR

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Sabtu, 29 April 2023 | 15:14 WIB
Reaksi Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ditanya soal capres dan cawapres dari KKIR bertepatan dengan kunjungan Cak Imin. (Antara/Melalusa Susthira K)
Reaksi Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ditanya soal capres dan cawapres dari KKIR bertepatan dengan kunjungan Cak Imin. (Antara/Melalusa Susthira K)

SENAYAN POST - Prabowo Subianto memberikan reaksi tak terduga ketika ditanya awak media terkait deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) di ajang Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto kemungkinan maju sebagai capres di Pemilu 2024, kini tinggal menunggu deklarasi cawapres dari KKIR.

Pemilu 2024 sembilan bulan lagi, belum lama ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin datang mengunjungi kediaman Prabowo Subianto untuk bersilaturahim dalam rangka halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Pemilu 2024: Anies Baswedan Dinilai Tidak Akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi, Ini Kata Pengamat

Selain silaturahim, Prabowo dan Cak Imin dikabarkan membicarakan soal masa depan KKIR di Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pertahanan RI itu hanya berjoget singkat soal deklarasi capres dan cawapres dari KKIR.

"Makanya sering ke sini," kata Prabowo singkat pada 28 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton Pandora Beneath The Paradise Episode 15 Sub Indo: Hong Tae Ra Lagi-lagi Berikan Kejutan!

Reaksi Prabowo ini kemudian menuai gelak tawa pengurus Partai Gerindra, PKB, dan juga awak media yang hadir.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan bahwa pengumuman penting itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Ini soal waktu, Insya Allah. Ya, nunggu istikharah waktu yang tepat," kata Ahmad Muzani.

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking: Elektabilitas Erick Thohir Belum Tergoyahkan di Bursa Cawapres Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X