Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tahanan KPK, Ayah David: Itu Keluarga atau Tim Belanda?

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 4 April 2023 | 04:00 WIB
Ayah David sindir Rafael Alun Trisambodo yang resmi berbaju oranye atau tahanan KPK karena kasus gratifikasi. (Antara/M Risyal Hidayat)
Ayah David sindir Rafael Alun Trisambodo yang resmi berbaju oranye atau tahanan KPK karena kasus gratifikasi. (Antara/M Risyal Hidayat)

"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tidak Wajar, KPK Bentuk Tim Gabungan

Firli menjelaskan bahwa PT AME menawarkan jasa konsultasi pajak kepada wajib pajak yang mengalami kendala.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," lanjutnya.

Firli mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut mulai diterima RAT sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak, Kator Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Baca Juga: Transaksi Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan Rampung Diperiksa, KPK Sebut Ada Geng

Dalam kesempatan itu, KPK juga memperlihatkan beberapa alat bukti, di antaranya safety deposit box yang santer dibicarakan.

Safety Deposit Box tersebut berisi Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam salah satu bank dalam pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.

"Saat penggeledahan, ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang Rupiah," ujar Firli.

Baca Juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pajak Jaksel Setelah Pengunduran Diri Ditolak

Petugas KPK kemudian menunjukkan tas bermerek yang jumlahnya cukup banyak.

Diperkirakan tas bermerek itu seharga puluhan hingga ratusan juta Rupiah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X