Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 3 April 2023 | 19:01 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK karena diduga melakukan gratifikasi. (Twitter.com/KPK_RI)
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK karena diduga melakukan gratifikasi. (Twitter.com/KPK_RI)

"Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: Transaksi Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan Rampung Diperiksa, KPK Sebut Ada Geng

Untuk kepentingan penyidikan KPK, RAT akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April mendatang.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 April 2023 sampai 22 April 2023," jelas Firly Bahuri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X