5 Fakta Seputar Penipuan Travel Umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Jemaah Alami Kerugian hingga Rp91 M

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 2 April 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi, berikut lima fakta seputar kasus penipuan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri hingga terlantarkan ratusan jemaahnya. (Pexels.com/Taha Elahi)
Ilustrasi, berikut lima fakta seputar kasus penipuan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri hingga terlantarkan ratusan jemaahnya. (Pexels.com/Taha Elahi)

Baca Juga: Cara Ikut Mudik Gratis Polri Presisi 2023 dari Polda Metro Jaya, Tersedia 20 Kota Tujuan

4. Polisi minta masyarakat waspada

Dengan adanya kejadian ini, polisi meminta masyarakat untuk waspada dengan penawaran travel umrah yang tidak biasa.

"Modus operandi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah referensi Kementerian Agama. Ini untuk menarik jamaah agar bisa ikut dalam travel," ungkap Hengki.

Agar lebih meyakinkan calon jemaah, PT NSWM juga memiliki akun media sosial dan melakukan promosi di sana.

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Mudik Lebaran 2023, Polri Terapkan Contra Flow dan One Way

"Kemudian melakukan promosi via medsos, Kemudian dilihat program-programnya, kemudian diikuti dengan testimoni dari jamaah yang sebelumnya sudah berangkat," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan korban travel PT NSWM juga diiming-imingi jika mengumpulkan 9 jemaah akan mendapat gratis satu orang.

"Mereka biasanya memberikan iming-iming apabila bisa mengumpulkan jemaah sebanyak 9 orang, maka dia akan memberikan gratis satu dan cashback Rp2 juta," jelasnya.

5. Kemenag akan cabut izin travel umroh yang melanggar

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan di Senayan, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Anggota DPR RI Jadi Makelar Kasus

Menindaklanjuti kasus penipuan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil langkah tegas.

"Kami dari Kemenag memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni saat dikonfirmasi wartawan pada 31 Maret 2023.

Mujib menuturkan bahwa bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Dia menegaskan pemberian hukuman merupakan wewenang instansinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X