SENAYANPOST - Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja kini sudah resmi menjadi Undang-Undang, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR ke-19, masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
Dalam aturan terbaru ini, diatur pula masalah terkait kewenangan pengusaha untuk melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, seperti pengusaha bisa memecat karyawan yang bolos bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan.
"Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,” tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.
PHK atau pemecatan tersebut boleh dilakukan, jika perusahaan memiliki bukti yang sah dan telah memanggil pekerja/buruh yang dimaksud sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Undang-undang Cipta Kerja Sudah Disahkan, Begini Perhitungan Pesangon Karyawan PHK
"Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis," bunyi pasal 154A.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal tentang pekerja/buruh. Mulai dari aturan cuti, istirahat dan PHK. Tetapi PHK yang dilakukan perusahaan harus berdasarkan UU UU tersebut.
Dalam Pasal 154A terdapat 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan PHK. Salah satunya jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan.***
Artikel Terkait
Asyik, Presiden Jokowi akan Umumkan tentang Kebijakan THR
Undang-undang Cipta Kerja Sudah Disahkan, Begini Perhitungan Pesangon Karyawan PHK
Aturan THR Lebaran 2023, Simak Waktu Disalurkan dan Jumlahnya