Tega! Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,3 Miliar pada Temannya Sendiri

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:40 WIB
Ajudan Pribadi resmi ditahan Polres Metro jakarta Barat setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar. (PMJ News)
Ajudan Pribadi resmi ditahan Polres Metro jakarta Barat setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar. (PMJ News)

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," lanjutnya.

Baca Juga: Rekap Spoiler One Piece 1078: Terungkapnya Pengkhianat, Perang Besar akan Terjadi di Pulau Egghead?

Setelah itu, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa Ajudan Pribadi ke Jakarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban," ungkapnya.

Setibanya di Jakarta, polisi langsung memeriksa Ajudan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Biaya Mudik Bawa Motor Hanya Rp20 Ribu, Simak Rute dan Tujuan juga Waktu Pendaftarannya

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban AL dan Ajudan Pribadi memiliki hubungan pertemanan.

"Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," imbuhnya.

Ajudan Pribadi melakukan aksinya dengan menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Usai Sillicon Valley Bank Bangkrut di AS: Semua Ngeri Begitu

Kemudian Mercedes Benz tahun 2021 seharga hampir Rp1 miliar pada AL tepatnya 2 Desember 2021.

Korban AL tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

"Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya 'kok murah?'. Dibilang 'iya murah nih tapi surat lengkap'. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," kata Syahduddi menerangkan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ajudan Pribadi kepada korban AL.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X