KPU RI Siapkan Berkas Banding setelah PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 6 Maret 2023 | 14:15 WIB
Anggota KPU RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya akan ajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. (Instagram.com/@kpu_ri)
Anggota KPU RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya akan ajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. (Instagram.com/@kpu_ri)

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pabrik Rendang di Bulgaria, Buka Peluang Besar Pengusaha Rumah Makan Padang Buka Cabang di Eropa

Majelis hakim juga membeberkan fakta-fakta hukum yang membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau di luar prasarana.

Sementara itu, pihak penggugat, Partai Prima telah menghitung durasi pengulangan tahap Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus belum lama ini.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun

"Dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ," kata Dominggus Oktavianus pada 3 Maret 2023.

Kemudian Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo mengatakan tidak ada niatan untuk menunda Pemilu 2024.

"Kami hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya proses ini kembali dimulai dari awal," kata Agus Jabo.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumatera Barat Azwar Anas Berpulang, AM Hendropriyono Sampaikan Bela Sungkawa

Diketahui, Partai Prima tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 yang akan digelar tahun depan.

"Karena KPU pada 14 Desember mengumumkan bahwa Prima tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024," ungkapnya.

Agar partainya bisa ikut, maka menurutnya prosesnya harus diulang.

Baca Juga: Komedian Chris Rock Kecam Meghan Markle Gegara Sebut Keluarga Kerajaan Inggris Rasis

"Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X