Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Pabrik Rendang di Bulgaria, Buka Peluang Besar Pengusaha Rumah Makan Padang Buka Cabang di Eropa
Majelis hakim juga membeberkan fakta-fakta hukum yang membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau di luar prasarana.
Sementara itu, pihak penggugat, Partai Prima telah menghitung durasi pengulangan tahap Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus belum lama ini.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun
"Dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ," kata Dominggus Oktavianus pada 3 Maret 2023.
Kemudian Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo mengatakan tidak ada niatan untuk menunda Pemilu 2024.
"Kami hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya proses ini kembali dimulai dari awal," kata Agus Jabo.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumatera Barat Azwar Anas Berpulang, AM Hendropriyono Sampaikan Bela Sungkawa
Diketahui, Partai Prima tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 yang akan digelar tahun depan.
"Karena KPU pada 14 Desember mengumumkan bahwa Prima tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024," ungkapnya.
Agar partainya bisa ikut, maka menurutnya prosesnya harus diulang.
Baca Juga: Komedian Chris Rock Kecam Meghan Markle Gegara Sebut Keluarga Kerajaan Inggris Rasis
"Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun
Pabrik Rendang di Bulgaria, Buka Peluang Besar Pengusaha Rumah Makan Padang Buka Cabang di Eropa
Hasil Liverpool vs Man United di Liga Inggris: The Reds Bantai The Red Devils 7 Gol Tanpa Balas!
Upacara Militer Pemakaman Azwar Anas di TMP Kalibata Dipimpin Oleh AM Hendropriyono
Sah! Mario Dandy Satrio Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Petunjuk Baru Kasus Penganiayaan