Sementara itu, korban Cristalino David Ozora masih terbaring lemah di RS Mayapada.
Baca Juga: Laba Bersih Jasa Marga Meningkat Lebih dari 70 Persen
Sebelumnya, David sempat mengalami koma akibat penganiayaan berat tersebut.
Menurut keterangan dokter, kondisi David sudah mulai membaik dan tingkat kesadarannya sudah meningkat jauh signifikan.
Polisi sendiri telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus penganiayaan ini, yakni Mario Dandy, Shane, dan pelaku Agnes alias AG.
Sebelumnya, Agnes alias AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kini, statusnya meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain adalah pelaku.
Peningkatan status tersebut berdasarkan fakta baru yang didapatkan oleh kepolisian dari CCTV dan percakapan WhatsApp.
Baca Juga: Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Taman Legenda Keong Emas, Begini Tanggapan PT CLK
Atas penganiayaan tersebut, Mario Dandy terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Shane dan Agnes alias AG masih didalami pemeriksaannya dalam kasus penganiayaan ini.***
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Jeep Rubicon Tersangka Mario Dandy Gunakan Pelat Palsu, Ini Sanksi dan Denda yang Menanti
Laba Bersih Jasa Marga Meningkat Lebih dari 70 Persen
Ada Menteri yang Ingin Fokus Urus Sepak Bola, Wapres Bilang Begini Soal Reshuffle Menteri
5 Anime yang Tidak Kalah Seru dengan Attack on Titan, Ada Demon Slayer hingga One Piece!
Prediksi Drakor The Glory 2 dari Netflix, Song Hye Kyo Kembali Perankan Moon Dong Eun