"Tapi ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta," jelasnya.
Baca Juga: Mekanik Tim Pabrikan Yamaha di WorldSBK Membetulkan Sepeda Anak Kecil Berseragam Pramuka
Hotman menjelaskan di Amerika Serikat dan Singapura ada tanggung jawab renteng.
"Di Amerika dan Singapura disebutnya tanggung jawab renteng, di kita disebutnya kerugian imateril, gugat triliunan!" tegasnya.
Ganti rugi tersebut bisa dilakukan keluarga korban secara perdata ke pengadilan.
Baca Juga: Ada 10 Golongan yang Tidak Dapat KJP Plus pada Maret 2023, Begini Cara Cek Statusnya
"Jadi, keluarga korban gugat si pelaku, orang tuanya, dan semua pihak yang terlibat, ganti rugi secara perdata, tanggung jawab renteng," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Dirjen Pajak, yaitu Mario Dandy Satrio.
Saat ini, Mario dan satu temannya yang berinisial SLRPL atau Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wuling Kenalkan Motor Baru yang Penampilannya Gahar
Kemudian belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan kekasih Mario, Agnes Gracia Haryanto atau AG sebagai pelaku.
Terkait kondisi David, tim dokter dari RS Mayapada mengungkapkan bahwa sudah ada perkembangan yang signifikan.
Sebelumnya, David sempat mengalami koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan temannya.***
Artikel Terkait
Ada 10 Golongan yang Tidak Dapat KJP Plus pada Maret 2023, Begini Cara Cek Statusnya
Mekanik Tim Pabrikan Yamaha di WorldSBK Membetulkan Sepeda Anak Kecil Berseragam Pramuka
Link Mudik Bareng Kemenhub Telah Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya
Teori One Piece: Monkey D Luffy akan Hancurkan Pulau Manusia Ikan, Ini Alasannya!
Polda Metro Jaya Umumkan Status Baru Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina