Polda Metro Jaya Umumkan Status Baru Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 2 Maret 2023 | 21:31 WIB
Polda Metro Jaya belum lama ini mengumumkan status hukum pacar Mario Dandy, Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan. (PMJ News)
Polda Metro Jaya belum lama ini mengumumkan status hukum pacar Mario Dandy, Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan. (PMJ News)

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Ada 10 Golongan yang Tidak Dapat KJP Plus pada Maret 2023, Begini Cara Cek Statusnya

"Kami telah memeriksa 10 orang saksi, kami juga melibatkan saksi ahli, ahli pidana, ahli digital forensik, psikologi," terangnya.

Kemudian pasal yang diterapkan juga terdapat perubahan.

"Pada awalnya kami menerapkan konstruksi pasal, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang PPA, juncto 351, penganiayaan yang biasa," ujarnya.

Baca Juga: Wuling Kenalkan Motor Baru yang Penampilannya Gahar

Setelah didalami, pihaknya menemukan fakta-fakta baru dari ahli digital forensik.

"Setelah kami bersama dengan ahli digital forensik, menemukan fakta-fakta baru, chat WhatsApp, video yang ada di handphone," jelasnya.

Polisi menemukan bukti seperti CCTV di sekitar TKP dan bukti percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Akhir Pekan Nonton Film Korea, Ini 4 Rekomendasi Drama Korea

"Kami menemukan CCTV di sekitar TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang," katanya.

Dengan adanya barang bukti dan fakta baru, maka tersangka dikenakan pasal baru.

"Kami menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini," jelasnya.

Baca Juga: Laga Pekan ke-28 BRI Liga 1 antara Persija vs Persib Bandung Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kemudian ada perubahan status dari AG yang dari awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain pelaku," tandas Hengki terkait status Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X