SENAYANPOST - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri masih mendalami status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih memastikan apakah Ahmad Al Misry telah melepaskan kewarganegaraan Mesir setelah mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Faisal, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Karena itu, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada prinsipnya harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Baca Juga: LPSK Setujui Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry
"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal pada 19 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Namun, penyidik menemukan informasi bahwa Mesir memperbolehkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Kondisi tersebut membuat status kewarganegaraan Ahmad Al Misry masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," ujarnya.
Faisal mengatakan koordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraan tersangka.
Pendalaman mengenai kewarganegaraan tersebut dilakukan di tengah upaya Polri mencari dan memulangkan Ahmad Al Misry ke Indonesia.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol setelah tersangka diketahui sudah berada di luar Indonesia.
Polri juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri dan Interpol untuk mengetahui keberadaan Ahmad Al Misry serta mengupayakan pemulangannya guna menjalani proses hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LPSK Setujui Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry
Pengakuan Menohok Asyari usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo: Saya Bukan Kiai
Pelecehan Seksual Kembali Dilakukan Tenaga Pendidik, 15 Mahasiswi Ngaku Korban Dosen Senior
Warga Tanjungbalai Geruduk Rumah Guru SD Terkait Dugaan Pelecehan Siswa