SENAYANPOST - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.
Namun, Abdullah menyoroti fakta bahwa tersangka diduga telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kini berada di Mesir.
Ia meminta Polri segera mengambil langkah hukum internasional untuk menangkap tersangka.
"Saya meminta Polri segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Abdullah, Senin (27/4/2026) dikutip SenayanPost.com dari Fraksi PKB.
Baca Juga: Video Candaan Kiky Saputri ke Yushi NCT Wish Dighapus, Diduga Pelecehan
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana serius, tetapi juga mencoreng nama baik agama karena diduga melibatkan manipulasi ajaran agama terhadap para korban.
"Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya," ujarnya.
Menurut Abdullah, negara harus hadir untuk melindungi korban sekaligus menjaga marwah agama dari penyalahgunaan oleh individu tertentu.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan korban dan menjaga marwah agama. Negara harus bertindak tegas," katanya.
Baca Juga: Inilah Isi Guyonan Kiky Saputri kepada Yushi NCT Wish, Tak Pantas dan Mengarah Pelecehan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menyebut jumlah korban sementara tercatat lima orang, meski jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan yang terus dilakukan.
Korban diketahui berasal dari sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Jakarta, Palembang, Gorontalo, hingga Mesir. Seluruh korban saat ini berada dalam pendampingan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum terhadap tersangka.
Artikel Terkait
Dugaan Chat Ortu Mahasiswa FH UI yang Minta Tak Ada Sanksi DO Viral, Usai Anaknya Terlibat Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Kembali Terkuak, Kini Melibatkan Dosen UBL
YouTuber Andovi da Lopez Ungkap Dugaan Orang Tua Mahasiswa FH UI dalam Kasus Pelecehan Seksual dari Kalangan Pejabat
Inilah Isi Guyonan Kiky Saputri kepada Yushi NCT Wish, Tak Pantas dan Mengarah Pelecehan
Video Candaan Kiky Saputri ke Yushi NCT Wish Dighapus, Diduga Pelecehan