Sementara itu, Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.***
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan, Presiden Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Pengunduran Diri FA, Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
KPK Beberkan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kini Tersangka, Momen Febrie Adriansyah Membantah soal Dugaan Keterkaitan dengan Blackout Sumatera
Pengusutan Korupsi Batu Bara Berbuntut Panjang, Ternyata Ini Alasan Polri Geruduk Rumah Eks Jampidsus Febri Adriansyah