Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Maluku, Resmi Dipecat Secara Tak Hormat usai Jalani Sidang Etik 14 Jam

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 24 Februari 2026 | 16:59 WIB
Jalani sidang etik hingga 14 jam, Bripda MS resmi diberhentikan dari Brimob usai terlibat penganiayaan terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)
Jalani sidang etik hingga 14 jam, Bripda MS resmi diberhentikan dari Brimob usai terlibat penganiayaan terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)

Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar MTs itu bermula saat Bripda MS bersama para anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Diketahui, patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Berdasarkan laporan di lapangan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Baca Juga: WAHYU CAKRANINGRAT

Helm Taktikal Melayang ke Pelipis Korban

Pada momen itu, sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

Dilaporkan, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X