SENAYANPOST - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam penganiayaan siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.
Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.
Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Baca Juga: Pengamat: AS Salah Baca Iran, Tekanan Justru Perkuat Rezim Ali Khamenei
Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.
"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.
Bermula dari Patroli di Tete Pancing
Artikel Terkait
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Ada Pelanggaran?
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK
Jejak Dugaan Inkonsistensi Abdullah Azwar Anas dalam Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Blak-blakan! Inilah Poin Utama Dugaan Pelanggaran Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pusaran Tambang Emas Tumpang Pitu
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Sorot Lemahnya Penegakan Hukum KPK