Eks Ketua KPK Abraham Samad Bongkar Rumusan KUHP 2026 usai Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Berujung ke Meja Hukum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 12 Januari 2026 | 17:01 WIB
Mantan ketua KPK Abraham Samad sorot kasus Pandji Pragiwaksono terkait tayangan Mens Rea yang belum lama ini viral. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono)
Mantan ketua KPK Abraham Samad sorot kasus Pandji Pragiwaksono terkait tayangan Mens Rea yang belum lama ini viral. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono)

Dalam kesempatan yang sama, Abraham menuturkan hal yang membuat dirinya semakin terkejut adalah Pandji yang langsung dimintai klarifikasi usai adanya laporan ini.

"Dan kemudian saya lihat berita, akan segera meminta klarifikasi Pandji soal laporan itu," ungkapnya.

Abraham lantas mengungkapkan tentang adanya ketakutan lain terkait mulai berlakunya KUHP ini di awal tahun 2026.

Mantan Ketua KPK itu menyebut, pasal-pasal yang terkandung di dalamnya bisa saja menelan korban apalagi jika penegak hukumnya benar-benar menyalahgunakan hal ini.

Baca Juga: Link Buku ‘Broken Strings’, Kisah Nyata Masa Lalu Aurelie Moeremans yang Viral

"Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban," sebutnya.

Abraham menilai, Pandji bisa saja terjerat hukum yang sulit, apabila pihak penyidik tidak memiliki kapasitas yang baik saat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan," tandas Abraham.

Adapun terkait laporan yang sebelumnya menjerat Pandji ini karena sang komika diduga melakukan penghinaan ke lembaga kepresidenan, penghasutan di muka umum, dan penistaan agama.

Barang Bukti 'Mens Rea' di Tangan Polisi

Secara terpisah, Polda Metro Jaya sempat membenarkan telah menerima barang bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman yang menampilkan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk 'Mens Rea'.

Baca Juga: Kesaksian Anak Aceh Tamiang: Banjir Datang Cepat Seperti Tsunami Sungai

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.

"Laporan saudara inisial R-A, R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut," kata Reonald.

"Siapa terlapornya adalah saudara P-P, saudara R-A, R-W melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X