Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
"Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama," kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.
Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Eks Politisi Partai Demokrat Ikut Berduka
"Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.
Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.
"Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap," kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Ingatkan KPK, Ada Pihak Lain yang Seharusnya Dipanggil Terkait Dugaan Mark Up Whoosh
Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Jalan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Eks Politisi Partai Demokrat Ikut Berduka
ICW Tunggu Gebrakan KPK Berantas Korupsi: Baru Mau Jadi Macan, Jangan Balik Lagi Jadi Meong
Soroti Perbedaan Pernyataan soal Penyelidikan Whoosh, Saut Situmorang Ungkap Perbedaan KPK Dulu dan Sekarang