ICW Tunggu Gebrakan KPK Berantas Korupsi: Baru Mau Jadi Macan, Jangan Balik Lagi Jadi Meong

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 11 November 2025 | 16:05 WIB
Lembaga ICW menunggu gebrakan dan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia. (kpk.go.id)
Lembaga ICW menunggu gebrakan dan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia. (kpk.go.id)

"Jangan sampai baru mau jadi macan, balik lagi jadi meong. Mungkin apresiasi itu menunjukkan juga yang sebelumnya sedemikian parahnya kemunduran-kemunduran sektor anti korupsinya," paparnya.

ICW Singgung soal Perbaikan Internal KPK

Dalam kesempatan itu, Almas juga menyebut ada perbaikan yang dilakukan KPK dari sisi internalnya sendiri.

"Ini Pak Prabowo juga baru 1 tahun, paling nggak (dibandingkan) 1 tahun sebelumnya dan kalau bicara KPK, kan nggak hanya soal pemerintah sebelumnya tapi dilihat juga pergantian komisionernya," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan KPK, Ada Pihak Lain yang Seharusnya Dipanggil Terkait Dugaan Mark Up Whoosh

"Ini komisioner baru, saya nggak tahu KPK mulai menunjukkan taringnya lagi walaupun belum tajam-tajam amat karena faktor pemerintahan baru atau faktor komisioner, atau kedunya," terangnya.

Pemberantasan Korupsi Makin Optimal dari Dukungan Publik

Bambang kemudian menambahkan bahwa beberapa waktu terakhir, ada dukungan besar dari publik dalam pemberantasan korupsi.

"Memang paling menarik itu partisipasi publik, dukungan publik terhadap upaya dan ikhtiar pemberantasan korupsi luar biasa dahsyatnya," kata Bambang.

Oleh karena itu, kepercayaan publik perlu didapatkan kembali oleh pihak-pihak yang terkait dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Trust dari publik itu menurut saya, tidak akan mungkin pemberantasan korupsi dilakukan optimal kalau tidak ada gerakan sosial anti korupsi yang melibatkan secara sistematis dan sengaja atau kelompok dari masyarakat," tuturnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X