"Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat," kata Mahfud.
6 Tahun Buron Usai Divonis
Kasus ini bermula dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.
Silfester, yang dikenal sebagai salah satu relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Respons Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025 silam.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Mengaku Siap Diperiksa KPK, Sebut Sumber Dugaan Mark Up Whoosh dari Tayangan TV
Dari Tender Jepang hingga Bunga China, Mahfud MD Soroti Dugaan Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kontrak RI-China Ihwal Pengadaan Whoosh Tuai Sorotan, Mahfud MD Sebut Anggota DPR Disebut Tak Tahu Isinya
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Proses Penentuan Gelar Ada di Pemerintah
Mahfud MD Ingatkan KPK, Ada Pihak Lain yang Seharusnya Dipanggil Terkait Dugaan Mark Up Whoosh