Babak Baru Kasus Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Relakan Aset Mewah yang Kini Disita Kejagung

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Artis Sandra Dewi baru saja relakan aset mewah disita Kejagung usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tambang. (Instagram.com/@sandradewi88)
Artis Sandra Dewi baru saja relakan aset mewah disita Kejagung usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tambang. (Instagram.com/@sandradewi88)

Hakim juga menyebut bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Ammar Zoni yang Kini Mendekam di Nusakambangan, Plus Diduga Jadi Pengepul Narkoba dari Rutan Salemba

"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," kata Hakim Rios.

"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," lanjutnya.

Aset Mewah yang Kini Jadi Milik Negara

Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.

"Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

Dalam persidangan sebelumnya, Sandra beralasan aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya.

Hal tersebut termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Kendati demikian, kini, semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.

Titik Akhir Drama Hukum Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Aset-aset mewah, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek, ikut disita bersama barang milik Sandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X