Hakim juga menyebut bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," kata Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," lanjutnya.
Aset Mewah yang Kini Jadi Milik Negara
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.
"Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas
Dalam persidangan sebelumnya, Sandra beralasan aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya.
Hal tersebut termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Kendati demikian, kini, semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.
Titik Akhir Drama Hukum Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Aset-aset mewah, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek, ikut disita bersama barang milik Sandra.
Artikel Terkait
KPK Respons Isu Mark Up Proyek Whoosh Usai Mahfud MD Klaim Perbedaan Hitungan Indonesia dan China
Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas
3 Fakta di Balik Ammar Zoni yang Kini Mendekam di Nusakambangan, Plus Diduga Jadi Pengepul Narkoba dari Rutan Salemba
Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis, dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar
Dari Tender Jepang hingga Bunga China, Mahfud MD Soroti Dugaan Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Whoosh