Ingat ! Polri Masih Terikat dalam Sishankamrata dan Tidak Bisa Dilepaskan: Konsekuensi Langsung UUD 1945

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 27 September 2025 | 09:24 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Tangkap layar youtube Official iNews)
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Tangkap layar youtube Official iNews)
  1. Amerika Serikat: Federal Law Enforcement Agencies
  • FBI, DEA, ATF, dan lembaga federal lainnya berada di bawah Department of Justice (DOJ) atau Department of Homeland Security (DHS).
  • Namun, dalam keadaan darurat nasional, semua lembaga keamanan federal masuk dalam kerangka koordinasi Department of Defense (DoD).
  • Kebijakan strategis keamanan nasional ditetapkan Presiden melalui National Security Strategy (NSS) yang menjadi acuan seluruh aparat pertahanan dan keamanan.

Bahkan di negara dengan pemisahan tegas antara sipil dan militer, tetap ada kesatuan sistem melalui strategi nasional.

  1. Makna Perbandingan

Dari keempat contoh di atas dapat ditarik kesimpulan:

  1. Tidak ada negara besar yang sepenuhnya memisahkan polisi dari sistem pertahanan nasional.
  2. Polisi tetap berperan sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sementara militer menghadapi ancaman militer.
  3. Semua institusi tunduk pada strategi nasional yang ditetapkan kepala negara/pemerintahan, termasuk dalam hal penganggaran.

Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) dan UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 25 ayat (2), yang menempatkan Polri tetap sebagai bagian dari Sishankamrata dan wajib dibiayai melalui APBN pertahanan negara.

Dari uraian konstitusional, yuridis, dan perbandingan internasional, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Secara Konstitusional
    • Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan TNI dan Polri adalah kekuatan utama dalam Sishankamrata.
    • Pasal 30 ayat (3) menegaskan tugas TNI di bidang pertahanan, dan Pasal 30 ayat (4) menegaskan tugas Polri di bidang keamanan.
    • Dengan demikian, pemisahan TNI dan Polri secara kelembagaan pascareformasi tidak berarti Polri keluar dari sistem pertahanan negara.
  2. Secara Yuridis
    • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mempertegas:
      • Pasal 4 → pertahanan menghadapi segala bentuk ancaman.
      • Pasal 7 ayat (2) → TNI komponen utama untuk ancaman militer.
      • Pasal 7 ayat (3) → Polri unsur utama untuk ancaman nonmiliter.
      • Pasal 13 → Presiden menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) yang mengikat TNI dan Polri.
      • Pasal 16 ayat (5)–(6) → Menhan menetapkan kebijakan penggunaan dan penganggaran untuk TNI dan komponen pertahanan lainnya.
      • Pasal 25 ayat (2) → pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk TNI dan komponen pertahanan lainnya.
    • Dari frasa “komponen pertahanan lainnya” dalam Pasal 16 dan 25, jelas bahwa Polri termasuk dalam lingkup pertahanan negara.
  3. Secara Praktis
    • Jakumhaneg Presiden adalah kompas pertahanan-keamanan nasional → semua komponen, termasuk Polri, wajib tunduk padanya.
    • Agar tidak terjadi dualisme kebijakan, anggaran Polri harus melekat dalam APBN pertahanan negara melalui Kementerian Pertahanan, sebagaimana sudah berlaku untuk TNI berdasarkan Pasal 66 UU No. 34 Tahun 2004.
    • Kekosongan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri harus diisi dengan pasal baru yang mengatur sumber anggaran Polri dari APBN pertahanan negara.
  4. Secara Perbandingan Internasional
    • Negara-negara besar seperti Prancis, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat tidak pernah melepaskan kepolisian dari sistem pertahanan nasional.
    • Polisi tetap unsur utama menghadapi ancaman nonmiliter, sementara militer menghadapi ancaman militer.
    • Semua institusi tunduk pada strategi nasional yang ditetapkan kepala negara.
  1. Kesimpulan.

Polri masih terikat dan tidak bisa dilepaskan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Hal ini bukan pilihan politik, melainkan konsekuensi langsung UUD 1945 yang diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2002.

Konsekuensinya, Polri wajib tunduk pada Jakumhaneg Presiden, termasuk dalam hal kebijakan anggaran yang ditetapkan melalui Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi keniscayaan untuk menambahkan norma baru yang menegaskan bahwa anggaran Polri bersumber dari APBN pertahanan negara melalui Kemhan.

 “Konstitusi adalah perintah, bukan pilihan. Selama Pasal 30 UUD 1945 berlaku, Polri tetap terikat dalam Sishankamrata dan wajib tunduk pada Jakumhaneg Presiden, baik dalam strategi maupun anggaran.”

 

Jakarta 26 September 2025

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X