Ingat ! Polri Masih Terikat dalam Sishankamrata dan Tidak Bisa Dilepaskan: Konsekuensi Langsung UUD 1945

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 27 September 2025 | 09:24 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Tangkap layar youtube Official iNews)
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Tangkap layar youtube Official iNews)

(2) “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.”

Norma ini menegaskan bahwa Sishankamrata dibiayai dari APBN. Dengan demikian semua pembiayaan untuk membangun, mengembangkan TNI dan POlri semuanya berasal dari APBN melalui kemhan. 

  1. Landasan Yuridis: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
  1. Pasal 5 ayat (1):
    “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
  2. Pasal 8 ayat (1):
    “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”

Akan tetapi pada UU 2/2002 tentang Polri ini belum diatur adanya pasal yang mengatur asal -usul anggaran Polri. Ada kekosongan norma tentang asasl usul anggaran Polri. 

  1. Landasan Yuridis: UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
  1. Pasal 66 ayat (1)–(2):
    • (1) “TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
    • (2) “Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.”

Norma tentang penganggaran TNI sudah jelas diatur , sedangkan, Polri belum diatur.

Dengan menampilkan bunyi pasal-pasal ini, terlihat jelas bahwa:

  • UUD 1945 menempatkan Polri bersama TNI dalam Sishankamrata.
  • UU No. 3 Tahun 2002 mempertegas peran Polri dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
  • UU No. 34 Tahun 2004 sudah menegaskan anggaran TNI melalui Kemhan.
  • UU No. 2 Tahun 2002 normanya masih kosong soal anggaran Polri. Norma penganggaran inilah yang harus dilengkapi.
  1. Konsekuensi Normatif.

Berdasarkan uraian konstitusional dan yuridis di atas, terdapat sejumlah konsekuensi penting terhadap posisi Polri dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata):

  1. Konsekuensi Konstitusional
  • Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyebut secara eksplisit bahwa Polri bersama TNI adalah kekuatan utama dalam Sishankamrata.
  • Dengan demikian, tidak ada ruang tafsir bahwa Polri berdiri di luar sistem pertahanan negara.
  • Polri tetap melekat dalam sistem, meskipun kelembagaannya dipisahkan dari TNI melalui Tap MPR VI/2000 dan VII/2000.
  1. Konsekuensi Yuridis
  • Pasal 7 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2002 menempatkan lembaga pemerintah di luar pertahanan sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan secara normatif menunjuk pada Polri.
  • Pasal 16 ayat (5)–(6) UU No. 3 Tahun 2002 menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) berwenang merumuskan kebijakan umum penggunaan dan penganggaran untuk TNI dan “komponen pertahanan lainnya.” Polri sebagai unsur utama ancaman nonmiliter termasuk dalam kategori ini.
  • Pasal 25 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 menyatakan pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk TNI dan komponen pertahanan lainnya termasuk Polri masuk di dalamnya.

Dengan demikian Mmaka, secara yuridis Polri wajib mengikuti mekanisme pertahanan negara, termasuk soal penganggaran.

  1. Konsekuensi Praktis
  • Jakumhaneg Presiden (Pasal 13 ayat (2) UU 3/2002) adalah acuan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara. Polri harus tunduk pada Jakumhaneg, sama seperti TNI.
  • Agar kebijakan pertahanan menyatu dan tidak terjadi dualisme, anggaran Polri harus masuk dalam kerangka APBN pertahanan negara yang diatur oleh Kemhan.
  • Jika Polri tetap dianggarkan secara terpisah dari mekanisme pertahanan negara, akan timbul ketidakseimbangan dalam pelaksanaan Sishankamrata, mengingat TNI dan Polri adalah dua kekuatan utama yang seharusnya berjalan beriringan.
  1. Kekosongan Norma dalam UU Polri

Berbeda dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah jelas mengatur anggaran (Pasal 66 ayat (1)–(2)), UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memuat ketentuan mengenai sumber anggaran Polri.

  • Pasal 66 UU TNI:
    • (1) “TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
    • (2) “Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.”

Ketentuan ini sudah sejalan dengan Pasal 25 UU No. 3 Tahun 2002, sementara Polri belum memiliki aturan serupa.

  1. Usulan Pasal Baru dalam UU Polri

Untuk menghilangkan kekosongan hukum dan menyelaraskan dengan UUD 1945 serta UU No. 3 Tahun 2002, maka dalam UU Polri perlu ditambahkan pasal baru:

Pasal XXX

  1. “Polri dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
  2. “Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.”

Dengan tambahan pasal ini, posisi Polri dalam sistem anggaran pertahanan akan sama dengan TNI, sekaligus menutup celah tafsir bahwa Polri berada di luar Sishankamrata.

  1. Implikasi Strategis
  • Menyatukan penganggaran TNI dan Polri melalui Kemhan akan memastikan keselarasan strategi pertahanan-keamanan nasional.
  • Hal ini juga mencegah terjadinya dualisme kebijakan antara pertahanan (TNI) dan keamanan (Polri), yang pada dasarnya harus dikelola sebagai satu kesatuan dalam kerangka Sishankamrata.
  • Secara politik-hukum, langkah ini menegaskan kembali bahwa UUD 1945 bukan sekadar simbol, melainkan perintah normatif yang wajib dilaksanakan secara konsisten.
  1. Komparasi Internasional
  2. Prancis: Gendarmerie Nationale
  • Gendarmerie adalah pasukan kepolisian dengan status militer.
  • Secara administratif berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, namun untuk urusan pertahanan strategis dan anggaran tertentu berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
  • Dalam keadaan darurat nasional, Gendarmerie otomatis masuk komando militer.

Pola ini menunjukkan bahwa kepolisian tetap terkait erat dengan sistem pertahanan negara, meskipun kelembagaannya dipisahkan.

  1. Singapura: Singapore Police Force (SPF)
  • SPF berada di bawah Ministry of Home Affairs (MHA).
  • Namun, Singapura menganut doktrin Total Defence, di mana semua institusi negara, termasuk polisi, masuk dalam sistem pertahanan nasional.
  • Anggaran dan kebijakan strategis SPF tetap disinkronkan dengan Ministry of Defence (MINDEF), terutama dalam hal penanggulangan ancaman nonmiliter seperti terorisme, serangan siber, dan keamanan maritim.

SPF dipisahkan secara kelembagaan, tetapi tidak pernah keluar dari sistem pertahanan nasional.

  1. Jepang: National Police Agency (NPA)
  • NPA adalah lembaga sipil murni, di bawah Cabinet Office (Kantor Perdana Menteri).
  • Namun, Jepang menganut doktrin Comprehensive Security, yang menuntut koordinasi erat antara NPA dan Japan Self-Defense Forces (JSDF) di bawah Kementerian Pertahanan.
  • Dalam situasi ancaman nonmiliter skala besar (bencana alam, serangan siber, terorisme), NPA selalu berada dalam kerangka kebijakan pertahanan nasional.

Meskipun NPA sipil, dalam sistem tetap satu kesatuan dengan pertahanan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X