SENAYANPOST - Sidang perdata dengan nilai gugatan Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 15 September 2025.
Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.
Kemudian sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin, 22 September mendatang.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca Juga: Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran: Permasalahan Tahunan hingga Tuding Ada Pihak yang Jadi Dalang
Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berikut ulasannya.
3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.
Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.
Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.
Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
"Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia," kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga
Artikel Terkait
AM Hendropriyono Dipuji, Legowo Minta Maaf Soal Usulan Purnawirawan TNI yang Niat Makzulkan Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Dikabarkan Sengaja Tak Bersalaman dengan AHY, Ternyata Ini Faktanya
Wapres Gibran soal IKN: Tegaskan Bukan Proyek Mangkrak dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris
Janji Wapres Gibran saat Berdialog dengan Pengungsi Korban Banjir Bali
Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran: Permasalahan Tahunan hingga Tuding Ada Pihak yang Jadi Dalang