Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata di PN Jakarta Pusat Kembali Ditunda Gegara Ini

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 16 September 2025 | 21:02 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka terseret kasus gugatan Rp125 triliun dan mengalami penundaan sidang di PN Jakarta Pusat karena alasan ini. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka terseret kasus gugatan Rp125 triliun dan mengalami penundaan sidang di PN Jakarta Pusat karena alasan ini. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

SENAYANPOST - Sidang perdata dengan nilai gugatan Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.

Kemudian sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin, 22 September mendatang.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Baca Juga: Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran: Permasalahan Tahunan hingga Tuding Ada Pihak yang Jadi Dalang

Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berikut ulasannya.

3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.

Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.

Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR

"Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia," kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X