Kejagung Bongkar Awal Mula Anggota Tim Legal PT Wilmar Diduga Beri Suap demi Muluskan Vonis Lepas Korupsi CPO

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Kamis, 17 April 2025 | 09:08 WIB
Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Tengah). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Tengah). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Qohar menerangkan, setelah pertemuan itu, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka Marcella Santos kepada MSY.

"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," tandas Qohar.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X