"Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum, sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, agar tidak memunculkan ketidak pastian hukum dan terbukanya celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum," tambahnya.
Baca Juga: DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Meskipun begitu, pria yang akrab disapa HNW juga mengaku heran mengapa MK harus 'menyimpan' putusan penting itu selama 19 hari.
"Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik," katanya.
HNW menegaskan bahwa PKS mendukung sikap DPR untuk membatalkan rencana revisi RUU Pilkada yang menuai polemik ini.
Sebelumnya, fraksi PKS merupakan salah satu fraksi yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa calon kepala daerah berusia 30 saat dilantik, bukan pada saat pendaftaran.
Diketahui, hanya fraksi PDI Perjuangan yang menolak untuk mengikuti putusan MA tersebut.
Baca Juga: Megawati soal Anies Baswedan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta 2024: Mau Tidak Nurut Ya?
Namun, saat ini DPR sudah satu suara untuk membatalkan revisi RUU Pilkada dan memilih mengikuti putusan MK.
"Jadi, ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPRRI yang tidak hanya menerima saja tetapi menerima dengan 4 catatan, yakni antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses agar hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi