SENAYANPOST - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah DPR RI yang baru-baru ini membatalkan rapat paripurna Revisi RUU Pilkada.
Hidayat Nur Wahid yang juga anggota fraksi PKS mengatakan bahwa memang seharusnya demokrasi berjalan seperti ini.
Sebagaimana diketahui, langkah DPR untuk melakukan Revisi RUU Pilkada ini menuai protes dari masyarakat.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Baca Juga: Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi
Di hari yang sama, DPR menggelar rapat paripurna revisi RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan.
DPR menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti Putusan MK terbaru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa maslahat," kata Hidayat Nur Wahid dalam konferensi persnya pada 23 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi yang digelar masyarakat di depan Senayan dan juga berbagai daerah lainnya menunjukkan bahwa segala aturan harus sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Awal Mula 'Peringatan Darurat' Viral di Media Sosial hingga Demonstrasi di Senayan
Sebagaimana diketahui, ada upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju ke Pilkada Serentak 2024.
Dengan lolosnya Kaesang, Jokowi dan keluarganya dianggap seolah-olah sedang membangun dinasti politik.
Saat ini, Kaesang belum memenuhi batas umur minimal untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan. Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara," lanjutnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi