Sayangnya, Titin dan Saka tidak memperoleh kejelasan setelah laporan tersebut disampaikan.
"Tapi kita nggak memperoleh kelanjutan informasinya seperti apa," ungkapnya.
Upaya hukum tersebut menurut Titin seperti terganjal sesuatu.
"Kalau misalnya ada pertanyaan kenapa baru sekarang, oh dari 2017 saya sudah melakukan itu tapi entah kenapa semua itu terganjal, kita juga nggak tahu hasilnya seperti apa," terangnya.
Baca Juga: Penasihat Keamanan AS Bakal ke Arab Saudi, Bicarakan Normalisasi dengan Israel
Titin juga mengingatkan bahwa pada 2017 silam mengatakan bahwa kasus ini seperti dipaksakan, terutama kepada kliennya.
"Teman-teman media pasti tahu 2017 saya sudah ngomong kalau ini seperti dipaksakan kemudian ini salah tangkap," ujarnya.
Titin juga membeberkan hasil autopsi dan tuntutan jaksa saat itu yang tidak sesuai.
"Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga walaupun tuntutannya ditusuk pakai samurai di bagian dada kiri dan perut ternyata baju korban yang dijembreng masih utuh, apalagi dari hasil autopsi," katanya.
Delapan tahun berlalu, Titin mengaku lega karena kasus ini kembali dibuka dan diusut oleh kepolisian.
"Tidak ada tusukan bekas benda tajam. Saya juga bersyukur bisa terbuka seperti ini," kata Titin.***
Artikel Terkait
Polda Jabar Buka Lagi Kasus Pembunuhan Vina, Tiga Orang Masih DPO
8 Tahun Pelaku Utama Pembunuhan Vina dan Eki Belum Terungkap, Ayah Korban Buka Suara
Anak Eks Bupati Cirebon Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Jemput Malam Ini Juga!
Kesaksian Saka Tatal Salah Satu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Opini: In Memoriam, Salim Said dan Emoat Generasi Film Indonesia