Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas hasil gugatan pasangan Anies Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Mahfud (GAMA).
Baca Juga: Sempat Diejek Anies dan Ganjar Saat Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Subianto Justru Bilang Begini
Keduanya kompak meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Tidak hanya itu, kedua paslon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo Gibran.***
Artikel Terkait
Sempat Diejek Anies dan Ganjar Saat Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Subianto Justru Bilang Begini
Lirik Lagu Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas dari Richard Jersey, Trending Lagi di YouTube
Jelang Sidang PHPU, MK Ungkap Ada Penambahan Saksi dan Ahli, Jadi Berapa?
MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024
Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024