Itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dan dilindungi oleh konstitusi.
"Apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur undang-undang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral film dokumenter Dirty Vote jelang Pemilu 2024.
Hingga artikel ini dibuat, sudah ada 492 ribu cuitan mengenai film dokumenter ini di media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter).
Baca Juga: Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Film dokumenter ini digarap oleh sutradara Dandhy Dwi Laksono dengan menghadirkan tiga pakar hukum tata negara.
Tiga pakar tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.***
Artikel Terkait
Unpad Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Link Live Streaming Debat Capres Kelima Jelang Pemilu 2024, Langsung dari JCC Senayan
Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ini Cara Cek Dapil Caleg DPR RI hingga DPRD
Survei Elektabilitas SPIN Pemilu 2024: Prabowo dan Gibran Hampir 55 Persen, AMIN dan Ganjar Dapat Segini