SENAYANPOST - Pemilu 2024 akan diselenggarakan sebentar lagi, segera cek cara cek dapil untuk calon anggota legislatif (caleg) DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Tidak sedikit dari kita yang merasa bingung bagaimana cara mengecek caleg mulai dari DPR RI hingga calon anggota DPRD.
Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan lima lembar kertas yang be calon presiden dan calon wakil presiden
Berikut ini cara cek dapil caleg DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari KPU.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Cara Cek Dapil Pemilih
Sebelum melihat para calon anggota legislatif, ada baiknya Anda mengecek dapil diri sendiri terlebih dahulu, begini langkah-langkahnya.
1. Buka Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. File PDF bisa dibuka lewat link INI.
2. Ketik nama kota atau kabupaten tempat kita mendaftarkan KTP untuk menentukan dapil bagi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI.
3. Ketik nama kecamatan tempat kita mendaftarkan KTP untuk melihat dapil bagi DPRD Kota atau Kabupaten.
Cara Cek Daftar Caleg DPR RI
1. Kunjungi laman Info KPU di sini dengan menggunakan browser Chrome atau Mozilla Firefox
2. Web akan menampilkan Daftar Calon Tetap DPR
3. Klik menu 'Pilih Nama Dapil'
Artikel Terkait
27 Caleg DPR RI Ini Ternyata Mantan Terpidana Korupsi, Simak Daftar Lengkapnya di Sini
3,5 Juta Orang Daftar Kumpul Akbar AMIN di JIS, Kalahkan Penjualan Tiket Konser Coldplay
Simpatisan AMIN Padati Stadion JIS dalam Kampanye Akbar Terakhir
Beda dengan AMIN dan Prabowo, Ganjar-Mahfud MD Kampanye di Dua Tempat Ini
Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja