SENAYANPOST - Jelang pemilihan legislatif (Pileg), setidaknya ada 27 calon legislatif (caleg) DPR RI yang merupakan mantan terpidana korupsi lengkap dengan partai pengusungnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus teliti dan mencari informasi lebih lanjut sebelum menentukan siapa yang akan dipilih nanti di TPS.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari mendatang.
Masyarakat akan memilih capres dan cawapres, calon anggota legislatif seperti DPR RI di Senayan, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD RI.
Berikut ini daftar calon legislatif DPR RI yang merupakan eks terpidana korupsi sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Instagram @perupadata.
Baca Juga: AMIN Bantah Bakal Bubarkan BUMN Jika Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden: Mana Mungkin
Aceh
Teuku Muhammad Nurlif (Golkar)
Dapil Aceh 1, no urut 1
Partai Golkar
Sumatera Utara
Abdillah (Nasdem)
Dapil Sumatera Utara 1, no urut 5
Rahudman Harahap (Nasdem)
Dapil Sumatera Utara, no urut 4
Sumatera Barat
Asep Ajidin (PDIP)
Dapil Sumatera Barat 2, no urut 4
Jambi
Syahrasaddin (Golkar)
Dapil Jambi, no urut 6
Sumatera Selatan
Susno Duadji (PKB)
Dapil Sumatera Selatan 2, no urut 2
Baca Juga: Survei Elektabilitas JRC: Prabowo dan Gibran Unggul, AMIN dan Ganjar-Mahfud MD Bersaing Ketat
Lampung
Wendy Melfa (Golkar)
Dapil Lampung, no urut 5
Artikel Terkait
Sebelum jadi Tersangka Korupsi Johnny G Plate Berencana menjadi Caleg, Ketua KPU: Masih Punya Hak
Begini Nasib Aldi Taher yang Punya Rencana Mecalonkan Diri Sebagai Caleg pada Pemilu 2024
Anak Tamara Bleszynski, Teuku Rassya Maju Caleg DPR RI
Verrell Bramasta Jadi Bakal Caleg Milenial, Siap Majukan Jawa Barat?
Musim Kampanye Capres dan Caleg, PT Transjakarta Pastikan Aset Bebas dari Atribut Pemilu 2024