Strategi Dibalik Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam dari Kabinet Jokowi

photo author
Risma P., Senayan Post
- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:15 WIB
Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam untuk fokus hadapi Pilpres 2024
Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam untuk fokus hadapi Pilpres 2024

SENAYANPOST - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD resmi mengumumkan mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.

Mahfud menyampaikan rencana mundur sebagai Menko Polhukam di depan Pura Ulun Danu, Desa Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Rabu (31/1).

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya telah membawa surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gerah dengan Pernyataan Netanyahu soal Palestina, Jokowi: Sama Sekali Tidak Dapat Diterima

Hal itu terkait masa depan politiknya yang tengah menjadi perbincangan publik.

Ia mengungkapkan niatnya untuk menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada Presiden pada hari Kamis (01/02/2024).

Mahfud ingin menyampaikan langsung kepada Presiden sebagai bentuk penghormatan dan permohonan pamit yang baik.

Baca Juga: Survei Terbaru Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran 46,7 Persen Ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, memberikan pandangannya terkait keputusan Mahfud MD.

Arifki meyakini bahwa Mahfud MD akan memanfaatkan sisa waktu kampanye untuk mengkritik kepemimpinan Presiden Jokowi secara terbuka.

Dia menilai menilai langkah politik Mahfud yang cukup baik menjelang hari pencoblosan.

Baca Juga: Mantan Politisi PDIP Maruarar Sirait: Saya Dukung Pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran di Pilpres 2024

Arifki menilai bahwa Mahfud MD akan lebih leluasa melakukan langkah politik sebagai calon wakil presiden apabila mundur dari jabatan menteri.

Mahfud MD akan lebih leluasa dalam mengkritik pemerintahan Jokowi ketika tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: ig @frix.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X