Opini: Firli dan Korupsi

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 28 November 2023 | 12:43 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag
Dr. Abdul Aziz, M.Ag

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag
Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta

SENAYANPOST - Luar biasa korupsi di Indonesia, Mantan Inspektur Jendral Polisi Firli Bahuri, ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 22 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, perwira tinggi Polri bintang dua tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan kepada wartawan pada Rabu, 22 November 2023 malam, bahwa ada cukup bukti untuk menyebut Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.

Seraya menambahkan bahwa seorang pejabat negara memeras di kantor Kementerian Pertanian dari 2020 hingga tahun 2023. "Polisi telah menyita dokumen transaksi mata uang asing dolar Singapura, dan dolar AS senilai 7,4 miliar rupiah ($477.730) dari penggerebekan di dua lokasi," tambah Ade.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Wakil KPK: Kita Harus Taat Asas Hukum

Pejabat negara di KPK melakukan pemerasan, menurut Novel Baswedan (mantan penyidik KPK) merupakan tindakan "puncak" sebuah perilaku korupsi.

Menurut Novel, awalnya, seorang koruptor menerima gratifikasi. Pada level ini bentuknya hadiah, salam tempel, atau ucapan terima kasih.

Selanjutnya, penerimaan uang atau sesuatu sebagai imbalan dari keringanan tuntutan atau penyidikan, tanpa menentukan nilai besarannya.

Lebih jauh, minta uang dengan jumlah tertentu kepada obyek hukum dengan janji pelepasan jerat hukum atau meringankan tuduhan.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi Singgung soal Penetapan Tersangka

Terakhir pemerasan. Bentuknya seperti barter perkara. Jika obyek hukum tidak mau memenuhi pemerasan, maka ia bisa ditekan, diancam, atau diperberat tuduhannya.

Oknum KPK sebagai "penguasa hukum", bisa memeras sambil menekan kepada obyek hukumnya.

Untuk kasus terakhir ini, jarang sekali pihak terperas akan melaporkan kasus pemerasannya. Koruptor takut bila melaporkan kasus pemerasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X