Jadwal SIM Keliling Kamis 2 Maret di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 2 Maret 2023 | 13:24 WIB
5 Lokasi Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Terupdate Kamis, 2 Maret 2023 (Harianhaluan.com)
5 Lokasi Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Terupdate Kamis, 2 Maret 2023 (Harianhaluan.com)

SENAYANPOST - SIM keliling menjadi solusi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis, pada hari ini Kamis 2 Maret 2023 Polda Metro Jaya menerjunkan mobil SIM keliling yang akan menyebar di lima lokasi.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, khusus pekan ini mobil SIM keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara, untuk sementara ditiadakan.

Masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dua mobil SIM keliling ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, sedangkan satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Laga Pekan ke-28 BRI Liga 1 antara Persija vs Persib Bandung Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tak hanya di Jakarta, warga Bekasi juga bisa memanfaatkan mobil SIM keliling seperti di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB.

Selsin di Bekasi, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: CR7 Peringati Founding Day Arab Saudi

Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

 

Artikel Selanjutnya

Mi’raj, Kendaraan Ruh Anak Adam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X