Begini Cara Bikin SIM Baru Pakai Smartphone

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 17 April 2025 | 09:05 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) C
Surat Izin Mengemudi (SIM) C

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

• Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor ponsel.
• Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
• Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.

Setelah selesai, SIM dapat diambil di SATPAS pada waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.

Biaya Membuat SIM Online

Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.

• SIM A: Rp 120.000
• SIM B1: Rp 120.000
• SIM B2: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM C1: Rp 100.000
• SIM C2: Rp 100.000
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D1: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk, tarif tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:

• Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
• Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X