Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
• Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor ponsel.
• Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
• Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.
Setelah selesai, SIM dapat diambil di SATPAS pada waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.
Biaya Membuat SIM Online
Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.
• SIM A: Rp 120.000
• SIM B1: Rp 120.000
• SIM B2: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM C1: Rp 100.000
• SIM C2: Rp 100.000
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D1: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk, tarif tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:
• Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
• Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.***
Artikel Terkait
Muridnya Valentino Rossi yang Berhasil Meraih Podium Dua Kali Ternyata Baru Punya SIM
Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM
Polda Metro Jaya Rilis 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Berikut Rincian Tempat dan Syaratnya
Aturan Main Baru Pembuatan SIM, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024
Tilang Pakai Sistem Poin, Jika SIM Dicabut Harus Gimana?