E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, pemilik kendaraan bekas hanya perlu melampirkan E-KTP pribadi sebagai pemilik kendaraan yang baru.***
Artikel Terkait
Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Syarat Lengkap dan Biaya Pembuatan E-KTP 2023
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hotman Paris Terima KTP Lusuh Romyani Tersangka Kasus Guci: Apakah Sopir Wajib Meneliti Tanah Sebelum Parkir?
Benarkah KTP Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan Juni 2023? Ini Penjelasan Dukcapil
Foto KTP Ariel Noah Bikin Geger, Disebut Mirip Aktor Korea Hyun Bin
Kini Semua Orang di Indonesia Bisa Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Wajib Punya KTP Saja
Menteri ESDM Menyebutkan Rendahnya Konversi Motor Listrik karena Banyaknya STNK Bodong