Cara Lain Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 17 April 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)

E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, pemilik kendaraan bekas hanya perlu melampirkan E-KTP pribadi sebagai pemilik kendaraan yang baru.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X