SENAYANPOST - Identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negera Indonesia, yang sudah berusia 17 tahun adalah Kartu Ta da Penduduk alias KTP.
KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.
Kartu Tanda Penduduk juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan, dari lembaga swasta maupun pemerintah.
Syarat membuat E-KTP
Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:
Baca Juga: Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
1. Berusia 17 tahun.
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat E-KTP
Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:
Artikel Terkait
Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Jadwal TV Hari Ini 11 Maret 2023 di Indosiar dan RCTI, Ada Ikatan Cinta hingga Film IP Man
Ini Daftar Harga Resmi Chery Omoda 5