SENAYANPOST - Guna menyukseskan percepatan penggunaan kendaraan listrik termasuk sepeda motor listrik, akhirnya pemerintsh mengevakuasi kebijakan subsidi motor listrik.
Evaluasi tersebut nantinya memungkinkan untuk memperluas penerima insentif subsidi motor listrik, sehingga nanti semua orang bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
Nah syarat-syarat tersebut nantinya akan dihilangkan, sehingga penerima subsidi motor listrik akan lebih banyak.
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Mekanisme Subsidi Motor Listrik, Guna Capai Target
Menurut Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian mengatakan, nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemeriksaan, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Jadi nantinya setiap satu KTP, hanya boleh membeli satu motor listrik. "Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
Sedangkan menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengungkapkan hal yang sama, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," bilang Bahlil.
Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan.
Pada pembelian mobil listrik baru, pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.
"Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah, saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat, dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," pungkas Agus.***
Artikel Terkait
Beli Motor Listrik dapat Subsidi Rp7 Juta, Simak Aturan Mainnya
Tak Hanya untuk Pembeli Motor Listrik Baru, Ini Syaratnya agar Motor Listrik Konversi Pun Kebagian Subsidi
Segini Uang yang Dikeluarkan Pemerintah untuk Subsidi Motor Listrik
Subsidi Motor Listrik, Bikin Perusahaan Motor Listrik Mau Pakai Komponen Lokal
Pemerintah Siapkan Situs untuk Penyaluran subsidi Motor Listrik
Sudah Punya Motor Listrik Beberapa Tahun Lalu tapi Masih Enggan Jualan di Indonesia, Vespa Ungkap Alasannya
Pemerintah Evaluasi Mekanisme Subsidi Motor Listrik, Guna Capai Target