nasional

Polda Metro Jaya Rilis 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Berikut Rincian Tempat dan Syaratnya

Senin, 21 Agustus 2023 | 07:29 WIB
Polda Metro Jaya rilis 5 lokasi fasilitas SIM Keliling melalui akun Twitter resmi @tmcpoldametro

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

1. KTP Asli,

2. SIM Asli,

3. Fotocopy KTP dan SIM,

4. Mengisi formulir pendaftaran,

5. Mengikuti tes Kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Bagi pemegang SIM A dan C yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM barudi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A dan C juga berbeda.

Baca Juga: Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda

Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak, SIM A Rp 80.000,- sedangkan SIM C Rp 75.000,-.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Tags

Terkini