Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
1. KTP Asli,
2. SIM Asli,
3. Fotocopy KTP dan SIM,
4. Mengisi formulir pendaftaran,
5. Mengikuti tes Kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Bagi pemegang SIM A dan C yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM barudi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A dan C juga berbeda.
Baca Juga: Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak, SIM A Rp 80.000,- sedangkan SIM C Rp 75.000,-.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***