nasional

Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!

Senin, 31 Juli 2023 | 22:21 WIB
Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!

Baca Juga: 3 Dirjen Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi BTS 4G, Ungkap Fakta Baru?

"Kenapa Kabasarnas tidak pernah bercermin bagaimana dirinya mencubit 10 persen proyek di lembaganya?," ungkapnya.

"Sayangnya tuan ini gak pernah bertanya pada dirinya, wewenang dari mana dia merasa boleh ngentit 10 persen proyek di lembaganya," tukas Akbar "Uncensored" Faizal tadi.

Pegiat sosmed terkemuka Denny Siregar juga mengatakan, kasus Marsdya Henri adalah bukti masih tersisanya arogansi militer di zaman Orde Baru.

Padahal korupsi tetaplah korupsi. Di era reformasi, militer bukan anak emas lagi. Sehingga korupsi yang dilakukan siapa pun, sipil maupun militer, harus diperlakukan sama.

Baca Juga: Jampidsus Periksa Dua Orang Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G Kominfo

Karena dampak korupsi, baik oleh sipil maupun militer sama. Yaitu menghancurkan negara. Itulah sebabnya pendekar hukum mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar mengusulkan, agar korupsi dimasukkan dalam kategori kejahatan kemanusiaan (human crime).

Jika kategori korupsi adalah human crime, maka hukumannya sangat besar karena termasuk pelanggaran HAM berat.

Mengalahnya KPK pada Puspom TNI menimbulkan polemik. Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, dalam diskusi terbuka membahas perseteruan hukum sipil dan militer di Jakarta, Minggu (30/7/2023) menegaskan, kenapa prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil? Ini inkonsistensi kebijakan!.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil, hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur.

Baca Juga: Sebelum jadi Tersangka Korupsi Johnny G Plate Berencana menjadi Caleg, Ketua KPU: Masih Punya Hak

Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1). Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Akan tetapi Pasal 47 ayat (3) beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Ingat, Basarnas adalah lembaga sipil dengan administrasi sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.

Apalagi, Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menegaskan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Halaman:

Tags

Terkini