Kabar Gembira! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 2 Juni 2026 | 14:03 WIB
Pemprov DKI Jakarta berikan pembebasan sanksi denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. (Instagram.com/@samsat_jaksel)
Pemprov DKI Jakarta berikan pembebasan sanksi denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. (Instagram.com/@samsat_jaksel)

SENAYANPOST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," ujar Lusiana dalam keterangannya pada 1 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Seat Map Konser BTS di Jakarta dan Harga Tiketnya, Penjualan Mulai Juni 2026

Menurut dia, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena penghapusan denda akan diberikan secara otomatis saat proses pembayaran pajak dilakukan.

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem," katanya.

Lusiana berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan selama masa berlaku kebijakan.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Langkah Penting, Cara Beli Tiket Konser BTS di Jakarta, ARMY Membership dan General Sale

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X