Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Sementara untuk SIM C biaya penerbitan SIM penpanjang C sebesar Rp 75.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Dan total perpanjang SIM A adalah Rp 130.000.
Menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit, dikutip Senayan Post.
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.
Baca Juga: Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah
Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM A di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi oleh pengendara saat berkendara tertuang dalam Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 288 ayat 2.
‘Pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000’.***