nasional

Anggaran KJMU Dipangkas Pemprov DKI Jakarta hingga 38 Persen, Begini Tanggapan DPRD

Kamis, 7 Maret 2024 | 18:24 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jadi sorotan, ternyata anggaran bantuan pendidikan dari DKI Jakarta itu dipotong hingga 38 persen. (Pemprov DKI Jakarta)

Penerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sementara itu, masyarakat yang termasuk Desil 5 hingga 10 tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.***

Halaman:

Tags

Terkini