Penerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sementara itu, masyarakat yang termasuk Desil 5 hingga 10 tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.***