Sedangkan golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi (rehabilitasi kecanduan). Contohnya kodein, difenoksilat, dan lain-lain.
Penyalahgunaan narkotika tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, akibatnya badan kekurangan cairan (dehidrasi).
Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Dalam jangka panjang, dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Dampak pemakaian narkotika lainnya, halusinasi. Efek halusinasi sering dialami pengguna ganja. Dalam dosis berlebih, pemakai ganja akan muntah, mual, dan timbul rasa takut serta cemas berlebihan.
Jika pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan gangguan mental, depresi, dan kecemasan terus-menerus. Dalam beberapa kasus, si pemakai sangat rileks, malas, dan tidur lama, tidak bangun-bangun.
Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
Dampak berat terjadi pada pemakai sabu-sabu, opium, dan kokain. Tubuh pemakai kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menyebabkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika. Nyawa menjadi taruhannya.
Dari paparan di atas, narkoba lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Fakta tersebut menjadikan narkoba, secara syariah, hukumnya haram.
Persoalannya, cukupkah memberi label haram pada narkoba? Bagaimana dengan pemakai, penjual, dan pengedarnya? Yang terakhir ini, sudah menjadi sindikat global. Mereka, pengedar narkoba ini adalah gembong-gembong mafia yang punya jaringan luas, baik nasional maupun internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional (2015-2018) Komjen Purn. Budi Waseso mengatakan, tiap tahun ratusan ribu ton narkoba masuk ke Indonesia. Jalur masuknya sangat banyak karena Indonesia negara kepulauan. Terlalu banyak "jalan tikus" untuk memasukkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Aparat keamanan termasuk BNN kesulitan mengatasinya.
Sepanjang tahun 2022-2023 saja, jumlah pemakai narkoba di rentang usia 15-64 tahun mencapai 4,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, yang meninggal akibat narkoba mencapai 18.000 orang. Ini artinya, rerata 50 orang Indonesia mati tiap hari akibat penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, catat BNN, di tahun 2022, mencapai Rp 74,4 triliun. Menurut BNN, kerugian tersebut akan terus meningkat karena jumlah pemakainya makin banyak dari tahun ke tahun.