SENAYAN POST - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan cara terbaru bagi mahasiswa untuk lulus tanpa skripsi.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Nadiem menjelaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Baca Juga: Dirut Jasa Raharja Ungkap Alasan Menolak Santuni 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung
Keputusan ini didasarkan pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem menjelaskan bahwa wewenang untuk menentukan syarat kelulusan kini diberikan kepada perguruan tinggi.
Artinya, perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan tugas akhir mahasiswa.
Baca Juga: Gak Ada Kapoknya, Pemotor di Jalan Lenteng Agung Tetap Lawan Arus, Polisi Antisipasi Pasang e-TLE
Bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau format lainnya.
"Perguruan tinggi bisa menggunakan metode lain yang lebih sesuai untuk mengukur kemampuan mahasiswa, tidak harus terpaku pada skripsi, tesis, atau disertasi saja," kata Nadiem.
Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3).
Baca Juga: Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Mahasiswa S2 dan S3 masih diwajibkan untuk menyusun tesis atau desertasi.
Namun, yang menarik adalah tesis tidak lagi harus diterbitkan dalam jurnal ilmiah.
Artikel Terkait
Dirut Jasa Raharja Ungkap Alasan Menolak Santuni 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung
Gak Ada Kapoknya, Pemotor di Jalan Lenteng Agung Tetap Lawan Arus, Polisi Antisipasi Pasang e-TLE
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Penjelasan Badan Geologi Terkait Gempa Bumi di Kalimantan Selatan, Imbau Masyarakat Tetap Tenang