SENAYAN POST - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan pemotor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan pasca terjadi kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor dan truk di jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (22/8/2023).
Bayu mengatakan pemotor yang melawan arus tidak hanya terancam sanksi tilang.
Baca Juga: Supaya Angka Kecelakaan Berkurang, Kemenhub Usulkan untuk Mengurangi Populasi Pengguna Sepeda Motor
Namun, jika terbukti bersalah, mereka berpotensi terancam sanksi pidana.
"Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka (pengendara sepeda motor) salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," kata Bayu.
Polisi bertindak cepat pasca terjadi kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor dan truk di jalan Lenteng Agung.
Baca Juga: TRAGIS, Kronologi 7 Pengendara Motor Ditabrak Truk Akibat Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung
Saat ini, pihak kepolisian telah memasang e-TLE mobile di kawasan tersebut.
Pemasangan e-TLE mobile bertujuan untuk memastikan para pelanggar secara otomatis akan terekam kamera.
"Sudah kami tempatkan e-TLE mobile," kata Bayu, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Dirut Jasa Raharja Ungkap Alasan Menolak Santuni 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung
Diharapkan dipasangnya e-TLE mobile akan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di jalan tersebut.
Jika pelanggaran berkurang, diharapkan kecelakaan yang sama juga tidak terjadi kembali. ***
Artikel Terkait
Tilang Manual Akan Kembali Berlaku di Daerah Ini, Targetnya Pengendara Sepeda Motor
Pengguna Kendaraan Harus Tahu, Nanti Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Melakukan Tilang di Jalan Raya
Anggota DPR RI Usul Jika Kena Tilang, Bayar Dendanya Diambil dari Saldo di Rekening Bank Pemilik Kendaraan
TRAGIS, Kronologi 7 Pengendara Motor Ditabrak Truk Akibat Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung
Dirut Jasa Raharja Ungkap Alasan Menolak Santuni 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung