SENAYAN POST - PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 7 pemotor korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Selasa (22/8/2023).
Pihak Jasa Raharja menilai 7 pemotor merupakan penyebab terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan terjadi akibat kesalahan sendiri yang melawan arus.
Baca Juga: Supaya Angka Kecelakaan Berkurang, Kemenhub Usulkan untuk Mengurangi Populasi Pengguna Sepeda Motor
Keputusan tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Rabu (23/8/2023).
"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Baca Juga: TRAGIS, Kronologi 7 Pengendara Motor Ditabrak Truk Akibat Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.
Selain itu, Jasa Raharja juga meminta masyarakat untuk dapat berkendara dengan tertib. ***
Artikel Terkait
Akibat Kecelakaan Tulang Belakang Patah Tiga, Pol Espargaro Lebih Pendek 1,5 Cm
Supaya Angka Kecelakaan Berkurang, Kemenhub Usulkan untuk Mengurangi Populasi Pengguna Sepeda Motor
TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan
TRAGIS Korban Pemukulan dan Penusukan di Sumut Mau Memaafkan Bahkan Siap Dinikahi oleh Pelaku
TRAGIS, Kronologi 7 Pengendara Motor Ditabrak Truk Akibat Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung