• Kamis, 28 September 2023

Dirut Jasa Raharja Ungkap Alasan Menolak Santuni 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:53 WIB
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menolak berikan santunan kepada 7 pemotor korban kecelakaan di Lenteng Agung
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menolak berikan santunan kepada 7 pemotor korban kecelakaan di Lenteng Agung

SENAYAN POST - PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 7 pemotor korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Selasa (22/8/2023).

Pihak Jasa Raharja menilai 7 pemotor merupakan penyebab terjadinya kecelakaan.

Selain itu, kecelakaan terjadi akibat kesalahan sendiri yang melawan arus.

Baca Juga: Supaya Angka Kecelakaan Berkurang, Kemenhub Usulkan untuk Mengurangi Populasi Pengguna Sepeda Motor

Keputusan tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Rabu (23/8/2023).

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Baca Juga: TRAGIS, Kronologi 7 Pengendara Motor Ditabrak Truk Akibat Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.

Selain itu, Jasa Raharja juga meminta masyarakat untuk dapat berkendara dengan tertib. ***

Editor: Risma P.

Sumber: ig @frix.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X