Tetapi pelaku dengan cepat mengejar dan menangkapnya di halaman rumah.
Baca Juga: VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan
Tempat dimana korban menjadi sasaran kemarahan pelaku seperti video yang beredar.
Pelaku sempat dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Tapi tidak berselang lama, pelaku kemudian dibebaskan.
Baca Juga: BEJAT Kepala Sekolah di Sumsel Paksa 13 Siswa SMK Sodomi Pelaku Selama 4 Tahun
Menurut keterangan, polisi membebaskan pelaku dengan alasan tindak pidana ringan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang dimana letak keadilan.
Sistem hukum kita dianggap tidak bisa memberikan perlindungan bagi korban KDRT.
Baca Juga: Perkosa 13 Siswa SMK, Pelatih Paskibra dan Kepala Sekolah di Sumsel Ditangkap
Keluarga dan masyarakat setempat merasa kecewa dengan keputusan ini.
Sementara korban sendiri harus menderita akibat penganiayaan yang mengerikan ini.
Tidak hanya sakit fisik, namun korban juga mengalami trauma akibat kejadian ini. ***
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Punya Kekuatan Ini untuk Ratakan Al Zaytun dalam Hitungan Detik
Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang
VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan
BEJAT Kepala Sekolah di Sumsel Paksa 13 Siswa SMK Sodomi Pelaku Selama 4 Tahun
Perkosa 13 Siswa SMK, Pelatih Paskibra dan Kepala Sekolah di Sumsel Ditangkap